
BUALBUAL.com - Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 61 perkara karhutla yang ditangani kepolisian.
Berdasarkan data Polda Riau, total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 3.395 hektare. Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan dampak kebakaran paling luas, yakni sekitar 2.507 hektare.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan Pelalawan menjadi daerah dengan luasan lahan terbakar terbesar dibandingkan wilayah lain yang masuk dalam penanganan perkara karhutla.
"Paling luas lahan terbakar di wilayah Kabupaten Pelalawan, dengan luasan lahan 2.507 hektare," ujar Teddy, Jumat (16/10/2026).
Selain Pelalawan, Kabupaten Bengkalis juga menjadi wilayah dengan jumlah penanganan perkara yang cukup menonjol. Sementara itu, jumlah tersangka terbanyak berasal dari wilayah hukum Polres Bengkalis dan Polres Pelalawan.
Menurut Teddy, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana karhutla serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kami dalam menindak dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap seluruh perkara karhutla akan terus berjalan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Besarnya luasan lahan yang terbakar, terutama di Kabupaten Pelalawan, menjadi gambaran seriusnya ancaman karhutla yang masih dihadapi Provinsi Riau.