Karna Bujukan, Gadis Tamatan SMP Ini di Setubuhi Pacarnya

Rabu, 06 Juni 2018

bualbual.com, Seorang pemuda mencabuli gadis di bawah umur. Kendati keduanya berpacaran, namun perbuatan yang dilakukan oleh HM (18) warga Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, tetap melanggar hukum. Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi, Selasa (5/6/2018) mengatakan, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Dikatakannya, tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap di Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu, Senin kemarin. "Korbanya masih 15 tahun, tamatan SMP," ungkapnya. Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Pangkalan Kuras peristiwa persetubuhan terjadi pada 29 Mei 2018, lalu. "Persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Sorek Satu. Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," paparnya. Disebutkan Kapolsek, pihaknya telah menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban dan TKP berbeda. "Para orangtua agar mengawasi anak anaknya. Jangan biarkan pergi dengan orang yang baru dikenal apalagi kenalan melalui Facebook agar terhindar dari hal-hal tidak baik," pungkasnya*(grc)

loading...