Karsono Jelaskan Soal Pengelolaan Akasia di Lahan TORA di Koto Ringin Siak

Ahad, 16 Juni 2019

BUALBUAL.com - Penghulu Kampung Koto Ringin, Kabupaten Siak, Karsono (53) mengatakan hingga saat ini Ia bersama Tim Hak Guna Usaha (HGU) 9 Kampung Koto Ringin, terus melakukan pengawasan untuk kejelasan pengelolaan kayu di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sempat disebut-sebut luput dari pengawasan pemerintah desa. "Tentunya kami aparatur desa terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kayu akasia di atas lahan TORA yang dikelola oleh Koperasi Butu, dan hasilnya akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Koto Ringin," cakap Karsono, Sabtu (15/6/2019). Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Tim HGU 9 Kampung Koto Ringin, Darwin (37). Ia menjelaskan bahwa hasil dari pengelolaan kayu itu bukan dibagikan kepada individu masyarakat melainkan menjadi hak desa yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Kampung Koto Ringin. "Uangnya itu bukan nanti diberikan kepada masing-masing orang pemilik tanah, melainkan dijadikan fee desa yang nanti untuk kepentingan masyarakat secara bersama, dan itu sesuai kesepakatan sejak awal dikelola," cakapnya. Ia menjelaskan, dari lahan seluas 771 Hektar, 100 hektar tidak ada akasia tapi tetap dibersihkan namun tidak dibayar. Pada tahun 2018, seluas 120 Hektar yang digarap dihargai oleh koperasi Butu sebesar Rp 25.000/ton, di tahun 2019 harganya naik menjadi Rp 40.000/ton. "Sementara itu, pihak koperasi sudah membayar sebanyak Rp410.400.000 dan dibayarkan melalui 3 kali pencairan ke rekening, hingga sampai saat ini pengelolaan itu belum selesai. Namun persoalan jumlah luas lahan yang sudah dikerjakan pengurus fee desa belum tahu pasti," terang Darwin. Ia juga membeberkan, setelah pengelolaan kayu itu selesai dan uang sudah diberikan semua oleh pihak koperasi Butu, nantinya seluruh masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik diundang untuk melakukan rapat membahas tentang akan dikemanakan uang tersebut. "Terkait mau dibagaimanakan nanti uang tersebut, itu nanti harus berdasar dari masyarakat namun setelah pengerjaan selesai baru bisa dikemanakan uang yang akan diterima desa beserta tim," bebernya. Sebelumnya diberitakan, bahwa warga Siak mempertanyakan kejelasan dari hasil pengelolaan kayu akasia diatas Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kampung Koto Ringin. Hal itu disampaikan, Mulyadi (36) warga Kampung Koto Ringin, yang menyebutkan bahwa Penghulu Kampung Koto Ringin terkesan membiarkan atau pengelolaan kayu Akasia itu terkesan luput dari pengawasan penghulu Kampung. Mulyadi juga menjelaskan poin-poin kesepakatan yang ia ketahui saat mula terjadinya kesepakatan antara pihak koperasi Butu dengan masyarakat Kampung Koto Ringin.***   Sumber: Cakaplah