Karyawan BUMN 7 Bulan Tidak dibayar Gaji, Abdul Wahid Minta Mentri Erick Tohit Evaluasi

Jumat, 11 September 2020

BUALBUAL.com - Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada perusahaan BUMN yang tidak  membayarkan gaji karyawannya. Terlebih dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini. Hal itu disampaikannya kala menanggapi adanya kabar karyawan belum dibayar gaji selama 7 bulan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI. 

"Karyawan itu jangan dibebani lagi dengan persoalan gaji. Mereka khan bekerja, kecuali tidak masuk kerja. Selama mereka bekerja meskipun perusahaan merugi, ya gajinya wajib dibayarkan," tegas Wahid, Kamis (11/09). 

Dijelaskan Abdul Wahid, terkait apa yang dihadapi manajemen perusahaan dalam operasionalnya, harus dipastikan karyawan perusahaan mendapatkan haknya.

"Terkait persoalan operasional perusahaan khan itu urusan perusahaan. Pihak perusahaan harus mampu melakukan antisipasi dengan kondisi yang ada. Apa pun kondisinya selagi karyawan itu bekerja, gajinya harus dibayarkan," kata Wahid. (*)