Karyawan PT Asih Dibekuk Polsek Kuala Cenaku Inhu, Karena Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 24 Januari 2020

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Kuala Cenaku, Resort Indragiri Hulu, Riau, kembali meringkus satu orang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah itu. Berdasarkan informasi yang diterima RiauLink.com, tersangka itu bernama Edi Sitepu (38), warga Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 9,85 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 3 paket. 1 paket berukuran sedang dan 2 paket berukuran kecil. Tidak itu saja, petugas juga menyita, kaca pirek, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kapolsek Kuala Cenaku, Iptu Sutarja membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, penangkapan itu berawal dari infornasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran narkoba di desa mereka," ujar Sutarja. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah miliknya, di Desa Kuala Mulia, tepatnya pada, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.30 WIB. "Tersangka ini tergolong licin dan sudah sejak lama menjadi incaran kita," jelas Sutarja menjawab RiauLink.com, Kamis (23/1/2020). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung Sutarja, tersangka mengaku bahwa barang haram itu, dia dapat dari seorang bandar asal Kabupaten Inhil yang namanya tidak dia ketahui. "Tersangka sendiri merupakan karyawan PT Asih yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Tersangka juga mengaku bahwa, kebanyakan yang menjadi pelanggan diri nya adalah, para anak buah kapal (ABK) yang hendak berlayar," tutur Sutarja menerangkan. Dan guna pemeriksaan mendalam, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuala Cenaku. "Tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tutup Sutarja. (RLC)