Karyawan PT. Bank Lampung Cabang Kotabumi Lakukan Rapid Test, Ini Hasilnya

Jumat, 29 Mei 2020

Ketua Posko Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Utara, Sanny Lumi.

BUALBUAL.com - Menyikapi adanya isu yang beredar di masyarakat terpaparnya Covid-19 pada karyawan PT. Bank Lampung cabang Kotabumi Lampung Utara. 

Atas permintaan pihak PT. Bank Lampung cabang Kotabumi pada Pemerintah Paerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Tim Gugus Tugas Lampung Utara melakukan pemeriksaan seluruh karyawan PT. Bank Lampung cabang Kotabumi.

Menurut keterangan Ketua Posko Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampung Utara, Sanny Lumi saat dikonfirmasi Kamis malam (28/05/2020) membenarkan adanya penanganan dan pelayanan rapid test terhadap kariawan PT. Bank Lampung cabang Kotabumi.

Menurut penjelasan Sanny Lumi, pada hari minggu tanggal 17/5/2020 Rapid test pertama kariawan PT. Bank Lampung cabang Kotabumi sebanyak 20 orang kariawan dengan hasil 1(satu) orang Reaktif rapid test dan hari yang sama kita langsung lakukan Swab pada orang tersebut dan hasilnya Negatif.

"Dan di hari Selasa tanggal 19/5/2020  dilakukan Rapid test kembali sebanyak 21 orang karyawan PT. Bank Lampung cabang Kotabumi. Dari hasil rapid test 21 orang tersebut di dapat sebanyak 3 (tiga) orang yang hasilnya Reaktif  dan langsung dilakukan Swab di hari itu juga. Dari hasil  Swab 3 (tiga) orang tersebut hasilnya juga Negatif," pungkas Sany Lumi.

Lanjut Sanny Lumi, dari hasil ke 3 orang yang Reaktif rapid test, karyawan PT Bank Lampung cabang Kotabumi dilakukan Rapiktes ulang kembali pada hari Selasa (26/5/2020)  dan hasilnya Negatif. Tapi kita juga belum dapat memastikan karyawan yang ada di Bank PT. Lampung cabang Kotabumi ini terbebas dari terpaparnya covid-19, dikarenakan akan di rapid test ulang sebanyak 4 (empat) orang tersebut, setelah 10 hari dari tes yang pertama.

Oleh karna itu, Sanny Lumi menghimbau pada seluruh pihak Bank agar mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat pencuci tangan, menggunakan masker, dan menggunakan alat pengukur suhu tubuh sebelum masuk ke dalam ruangan Bank. Serta minimal 1 minggu sekali pihak bank harus menyemprot desinfektan dihalaman bank maupun diruangan bank guna memutus mata rantai Covid-19.

"Dan ditempat yang sama selaku staf pelayanan Palang Merah Indonesia (PMI) yang biasa dipanggil Ipul, siap untuk membantu pihak-pihak terkait guna penyemprotan disinfektan secara rutin," pungkasnya.