Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Rabu, 09 Agustus 2023

Ekspresi Putri Candrawathi saat Hakim Tanya soal Perempuan di Rumah Bangka. ©2022 Merdeka.com

BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, MA melakukan perubahan dalam hukuman yang dijatuhkan, sehingga mengurangi vonis pidana menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun.

Majelis hakim yang memimpin perkara ini adalah Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Sementara Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti. Putusan untuk kasus nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, memberikan keterangan di MA, Jakarta, pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Putri dan mengubah hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh Putri.

PT DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa Putri merupakan pihak yang memicu tindakan keji yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri juga dianggap tidak berusaha mencegah Sambo untuk tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian Yosua.

Selain itu, Putri juga didakwa mengikuti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap dirinya.

Dalam putusan awal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menghukum Putri dengan vonis penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri disidangkan bersama-sama dengan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Bharada E telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan untuk kasus Bharada E telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia saat ini sedang menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.