Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, Walau Masih Baru Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Berat

Rabu, 23 September 2020

BUALBUAL.com - Kapolres Bengkalis Gelar Press Release sebagai Apresiasi Kasat Reskrim yang masih dibilang Baru menduduki Jabatan Kasat sudah langsung dapat Mengungkap Kasus berat dengan bilangan Hari saja. 

Berlangsung di Mapolres Bengkalis, Rabu (23/09/200) dilangsungkan Press Release, atas keberhasilan Satuan Reskrim atas pengungkapan kasus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Pertolongan Jahat, Serta Tindak Pidana Illegal yang terjadi di Wilhum Polres Bengkalis.

Kapolres AKBP Hendra GunawanSIK.M.T dalam penyampaiannya, berdasarkan Laporan yang kita Terima dan langsung saya (Kapolres) perintahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis. AKP. M. Wahyudi,SH.SIK guna segera mengungkap kasus tersebut.

"Dengan di Bantu informasi dari Masyarakat sehingga memudahkan kita mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut," terang Kapolres Bengkalis.

Diungkapkan mantan Kasat Lantas ini, serta didampingi Kasat Reskrim dan KBO dan jajaran Unit Pidum yang di Nahkodai IPDA Fauzi S.T.R berhasil menangkap para pelaku.

Untuk Kasus Tersangka Curas, an. ART (15) yang terbilang masih dibawah umur, dan rekananya An. F N Bin MK (18) telah almarhum. Sedangkan untuk tersangka An. AM  (28) terkait kasus Pertolongan Jahat (Tadah).

Kejadian  Perkara Curas diketahui Pada hari Kamis tgl 3 September 2020 sekira pukjl 09.00 Wib, di dalam sebuah rumah di samping Pasar Terubuk Jl. Kelapapati Laut Desa. Kelapapati Kec. Bengkalis. Kab Bengkalis. 

Pengungkapan perkara Curas ini berdasarkan bukti bukti berupa, 1 Gulung Tali Plastik warna hitam dan Kabel listrik untuk mengikat korban, 5 lembar Faktur jual beli emas Toko Baru, 1 lembar STNK Merk Honda Beat warna hitam BM 2909 DS. 1 BPKB Merk Honda Beat warna hitam BM 2909 DS,1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 2909 DS (yang dirampas pelaku). Serta 1 unit sepeda motor merk Yamah Jupiter Z warna hotam biru BM 4686 TJ (yang digunakan pelaku dalam tindak pidana) dll.

Lanjut Kapolres, ada pun untuk tersangka an. FN dan AR disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 K.U.H.pidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak. Untuk tersangka  AM (28) terkait kasus Pertolongan Jahat (Tadah) dikenakan Pasal 480 K.U.H.pidana.

Sedangkan untuk kasus Illegal Logging, adapun nama-nama tersangka, ZF dan HO serta E.A (Alm) selaku Pemilik Lahan yang diketahui berada di  Kawasan Hutan di Pelabuhan Lama Sungai Musuh Desa. Parit 1 Api - Api.


Kegiatan ini langsung dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.T dan disaksikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H, S.I.K, KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Aprinaldi, S.H. Kanit Pidum IPDA Pauzi S. T. R. serta Kanit Tipiter. Aipda. Hendra Gunawan. SH.