Kasatker BWSS III Riau Diklarifikasi Jaksa, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di PUPR

Senin, 10 Februari 2020

BUALBUAL.com - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau, Yannedi, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/2/2020). Kedatangannya diduga terkait penyimpangan dana perjalanan dinas dan pertanggungjawaban akomodasi di Kementerian PUPR tahun 2016 dan 2017. Yannedi dipanggil ke Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB pagi. Dia berada di ruang Pidana Khusus di lantai lima gedung Kejati Riau untuk memberikan keterangan hingga pukul 15.30 WIB. Keluar dari ruang Pidana Khusus, Yannedi, berniat meninggalkan gedung Kejati Riau. Dia mendatangi resepsionis untuk melapor dan mengembalikan tanda pengenal. Yannedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek, langsung gelagapan ketika dikonfirmasi terkait kedatangan dirinya ke Kejati Riau. "Belum, nanti sama bapak saja," ucapnya tanpa menyebutkan siapa bapak yang dimaksud. Ketika dikonfirmasi jam berapa dia dimintai keterangan, Yannedi, menjawab asal. "Jam 4 (sore)," kata dia sambil kembali masuk ke dalam gedung Kejati Riau dan naik lift ke lantai lima dan tidak terlihat lagi keluar hingga petang. Kedatangan Yannedi diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas dan pertanggung jawaban akomodasi di Kementerian PUPR melalui SNVT di lingkungan BWSS III tahun anggaran 2016 hingga 2018. Perkara ini sedang diselidiki Kejati Riau. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik kalau pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas itu. "Siap," jawab Hilman menjawab singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Informasi dihimpun, pengusutan perkara itu telah dilakukan Kejati Riau sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak terkait pelaksanaan perjalanan dinas dan akomodasi telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.     Sumber: cakaplah