Kasi di Disdukcapil Dipanggil Pihak Kejari Rohil, Ada Apa?

Selasa, 26 Oktober 2021

BUALBUAL.com - Terkait dugaan adanya penyimpangan dana kegiatan dokumen kependudukan tahun 2020, beberapa Kasi Disdukcapil dipanggil oleh Kajari Rokan hilir.

Kegiatan dana DAK non fisik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir terdapat kejanggalan pada proses penerbitan dokumen  pendudukan di tahun 2020 dalam hal pembuatan akta kelahiran dan KTP elektronik di beberapa kepenghuluan.

Tangal 25/10/2021 kepalla dinas kependudukan di temui oleh jurnalis

Yang mana program tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dinas pendudukan di tahun 2020 yang mana proses pelaksanaanya terlihat berjalan dengan baik namun belakangan ini terendus dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa berkasnya ditanda tangani oleh oknum yang mencari ke keuntungan pribadi, alias dipalsukan oleh Kasi Pemerintahan di instansi terkait.

Belakangan beredar rumor ada beberapa  k
kasi Dinas kependudukan sudah dipanggil oleh Kajari Rohil, terkait dana transportasi per satu bulan 290 ribu kalikan sebanyak sepuluh bulan, Total satu desa 290.000 x 10 bulan = 2.900.000, x 150 desa = Rp, 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Kuat dugaan pihak Dinas Pendudukan memalsukan beberapa tandatangan kegiatan Kasi Pemerintahan di kepenghuluan. Kasi  pemerintahan kemungkinan ada menerima dana tersebut tapi tidak sepenuhnya.

Dan ada juga beberapa Kasi pemerintahan tidak menerima sama sekali, akan tetapi bukti tandatangan tanda terima ada terlampir, membuat si pemilik tanda tangan merasa terheran heran sebab ia merasa belum pernah menerima dana. Seperti yang tertera dalam kwitansi tanda terima  dana kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Kadis Dukcapil Rohil H. Basyaruddin mengatakan, bahwa dirinya tidak tau sama sekali adanya kejanggalan yang terjadi pada kegiatan tersebut.

Oleh sebab itu, lanjut Kadis, saya merasa heran semua berkas SPJ terlaksana semua tentunya tidak ada bermasalah, baru kemudian setelah mendapat surat panggilan dari Kejari Rohil terkait kegiatan tersebut bermasalah.

"Saat itulah saya baru tau adanya penyimpangan anggaran oleh bawahan saya," ungkap Basyaruddin.

Disinggung soal pertanggungjawaban selaku Kadis Pendudukan H. Basyaruddin mengatakan tentunya pelaku yang melakukan tindakan tersebut sewajarnya mendapat ganjaran apa yang telah diperbuat oleh jajarannya sesuai undang undang yang berlaku di negeri ini.

Kalau itu memang terbukti bersalah, mengenai mekanisme penyelewengan dana oleh bahannya, Basyarudin mengatakan itu saya tidak tau karena pelaksana kegiatan tersebut bukan saya.

"Saya hanya mengetahui bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik," pungkas Basyaruddin.