
BUALBUAL.com - Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) melalui Polsek Pujud mengamankan seorang buruh tani berinisial GS (33) asal Tanjung Medan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersangka dilakukan Minggu (4/10/2026) usai keluarga korban melaporkan insiden yang menimpa Kuntum (16), bukan nama sebenarnya.
Peristiwa kelam tersebut terjadi di sebuah lokasi tersembunyi Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Terbongkarnya kejadian ini bermula ketika korban pulang ke rumah dengan perubahan gelagat yang mencurigakan, sehingga memancing tanda tanya pihak keluarga.
Mendapat desakan dari orang tuanya, Kuntum akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh GS yang merupakan teman lelakinya saat bertemu di penghujung pekan. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melayangkan laporan resmi dengan nomor LP/B/140/X/2026/SPKT/Polsek Pujud/Rohil.
"Benar, pelaku sudah diamankan dan sedang proses BAP. Berdasarkan laporan polisi dari keluarga pihak perempuan, pelaku berusia 33 tahun sudah diamankan," jelas Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi saat memberikan keterangan kepada awak media Rabu (7/10/2026).
Kasus asusila terhadap anak ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Riau. Guna kepentingan penyelidikan dan melengkapi berkas, petugas telah menyita sejumlah barang bukti dari korban berupa satu helai baju lengan panjang, celana panjang, serta pakaian dalam.
Atas perbuatannya, GS kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menyangkakan pelaku dengan pelanggaran Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.