
BUALBUAL.com - Rencana Polda Kepulauan Riau menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hibah LPPD Kepri menuai kecaman keras.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi mencoreng keadilan.
Ketua BEM FISIP UMRAH, Andika, menegaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengembalikan kerugian pelapor.
"Langkah Polda Kepri melakukan RJ tidak tepat. Dugaan penipuan, penggelapan dana LPPD Kepri oleh para tersangka itu berdampak sangat luas," tegas Andika, Selasa (26/8).
Andika mengingatkan, dana yang menjadi objek perkara bukanlah dana pribadi pengurus LPPD, melainkan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026.
Artinya, kata dia, korban dalam kasus ini jauh lebih banyak.
"Sumber dana dari APBD Kepri, berarti bukan hanya LPPD yang menjadi korban tapi juga Pemerintah Provinsi dan Masyarakat Kepri," ujarnya.
Ia mencontohkan nasib kontingen Pesparawi asal Tanjungpinang. Puluhan anggota Paduan Suara Wanita (PSW) yang telah berlatih selama 2 tahun, mengorbankan waktu, tenaga, dan uang pribadi demi tampil di ajang Nasional Pesparawi di Manokwari, Papua Barat, harus gigit jari karena kasus ini.
"Ada kontingen asal Tanjungpinang yang sudah berlatih 2 tahun. Harapan mereka untuk ikut perhelatan nasional sirna. Itu yang harus dipertimbangkan," kata Andika.
Menurut Andika, Restorative Justice hanya bisa dilakukan jika persoalan terbatas pada dua pihak dan ada kesepakatan pemenuhan hak.
Sementara kasus Pesparawi ini telah menimbulkan keresahan luas dan konflik sosial.
"Persoalan Pesparawi ini tidak sesederhana itu. Perbuatan tersangka telah menimbulkan keresahan bagi banyak orang. Muncul spekulasi dana dianggarkan tidak sesuai mekanisme, spekulasi dana hibah telah menjadi bancakan. Ini mengakibatkan kekecewaan masyarakat Kepri atas gagalnya PSW Tanjungpinang ikut Even Nasional," jelasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam aturan itu disebutkan syarat RJ adalah tidak menimbulkan keresahan, tidak ada penolakan masyarakat, dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.
"Nah, untuk beberapa poin tadi itu sudah terpenuhi semua. Ada keresahan, ada penolakan. Sehingga tidak ada alasan bagi Polda untuk melaksanakan RJ, walaupun kerugian LPPD sebagai pelapor sudah dipenuhi tersangka, namun dampak sosialnya masih sangat membekas," tegasnya.
Andika juga menilai kasus ini bukan lagi delik aduan, melainkan sudah masuk ranah pidana murni. Sehingga Polda Kepri seharusnya melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Sebagai bentuk keseriusan, BEM FISIP UMRAH menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolda Kepri.
Mereka meminta Polda menghentikan wacana RJ demi menjaga marwah hukum.
"BEM FISIP UMRAH secara resmi akan menyurati Kapolda Kepri terkait wacana RJ, agar tidak menambah luka bagi korban Pesparawi lainnya serta mencoreng proses hukum di lingkungan Polda Kepri," tutup Andika.
(Pian)