Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi

Selasa, 28 Juli 2020

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka insial EA (54) seorang oknum kepala Puskesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (28/7/2020).

Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga menyelewengkan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tahun angaran 2017 senilai  Rp 429.000.000 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184.000.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara  korupsi penggunaan dana BOK tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala Pukesmas yakni berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.

"Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi  yakni pegawai staf Pukesmas, Dinas Kesehatan, Bendahara, PPK Dinas Kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara serta  saksi ahli pidana dan BPK RI. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK Puskesmas tersebut.  

Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah oleh masing-masing pemegang program Puskesmas. 

"Namun nyatanya sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegiatan fiktip yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184,"terangnya.