
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara yang seluruh lokus kegiatannya berada di Kepulauan Meranti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyebut, pelimpahan perkara telah dilakukan belum lama ini sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara yang berbasis wilayah.
“Benar, ada beberapa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Meranti,” ujar Zikrullah, Senin (11/5/2026).
Tiga perkara yang dilimpahkan tersebut meliputi dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretariat Daerah (Setda), serta Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.
Perkara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut berkaitan dengan kegiatan swakelola yang tengah didalami dalam tahap penyelidikan.
Sementara di Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, penyidik juga masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan internal pemerintahan.
Adapun perkara di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti berkaitan dengan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang turut masuk dalam materi penyelidikan.
Zikrullah menegaskan, pelimpahan ke tingkat kejaksaan negeri dilakukan untuk mempercepat penanganan karena seluruh kegiatan berada di wilayah hukum setempat.
Meski demikian, Kejati Riau tetap melakukan supervisi terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, seluruh perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Kejari Kepulauan Meranti dan belum menetapkan tersangka.
Dengan pelimpahan ini, proses penelusuran dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum di daerah, dengan pengawasan berjenjang dari Kejati Riau.*