
BUALBUAL.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan penyelidikan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahubln 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, terus berlanjut.
Tim Satreskrim Polres Kuansing telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas kasus tersebut. Sejumlah pejabat dan pihak terkait pun telah dilakukan pemeriksaan.
Dalam surat yang ditandatangani lansung Kasat Reskrim selaku Penyidik Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K, SIK, MH tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Siswandi di Dusun Borangan RT/RW 009/004 Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi.
"Bersama ini diberitahukan kepada saudara perkenbangan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat (dokumen PPPK), sebagaimaha dimaksud dalam rumusan pasal 391 KUHP yang terjadi di Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2025," bunyi surat tersebut.
"Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, penyidik atau penyidik pembantu telah melakukan wawancara terhadap saksi Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah dan Fahdiansyah. Untuk tindaklanjut terhadap perkara tersebut akan diberitahukan kembali terhadap saudara," sebagaimana tertulis dalam SP2HP tersebut.
Sementara itu, Siswandi selaku Pelapor yang menerima SP2HP dari Penyidik Polres Kuansing, mengakui, kalau surat tersebut sudah diterimanya. Ia mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang komitmen mengungkap permainan curang dalam perekrutan PPPK di Pemkab Kuansing ini.
Siswandi mengungkap, dari nama-nama yang telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Kuansing, diyakini, mereka punya peran dalam melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen PPPK ini.
"Ada Mardansyah, mantan Kepala BKPP. Napisman, mantan Sekwan. Mailiyansi, Kabag di Setwan di masa Napisman menjababat Sekwan. Kalau Yusmaini, kurang tau saya. Ada Fahdiansyah, kalau tak salah Pj Sekda. Ada Dodi Irawan, ini pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tetapi ikut dilantik. Ada Sefyet, juga pelamar TMS, tapi ikut dilantik, dan saksi lainnya," ungkap Siwandi.
Ia mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan jajaran yang komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
"Terima kasih telah memberitahukan perkembangan soal ini. Kami percaya, Pak Kapolres dan jajarannya komitmen dan konsisten dalam membersihkan Kuansing dari praktek-praktek pemerintahan yang menyimpang seperti ini," ucap Siswandi, Jumat (27/2/2026).
Sedangkan Kasi Humas Polres Kuansinh Iptu A. Razak yang ditanya terkait SP2HP ini mempersilahkan ditanyakan langsung ke Tim Penyidik. "Langsung ke Penyidiknya aja," sarannya.
Sebelumnya, Siswandi (40), salahseorang eks honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi yang sudah masuk database BKN yang terjegal saat seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 lalu, menduga adanya manipulasi dokumen seleksi penerimaan P3K di Kuansing saat itu.
Siswandi memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Mardansyah, ke Kepolisian Resor (Polres) Kuansing, Rabu (24/12/2025).
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 lalu.
Siswandi, dalam surat laporannya, menuding Mardansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPP sekaligus Panitia Seleksi Daerah, terlibat dalam kejanggalan administrasi seleksi PPPK tahap I dan II.
Dalam laporannya, Siswandi memaparkan sejumlah poin utama terkait status kepegawaiannya. Diketahui, pelapor telah mengabdi sebagai pegawai honorer kontrak sejak tahun 2011 berdasarkan SK Nomor 814/BKD-08/2011/145. Kontrak tersebut terus diperpanjang secara rutin hingga tahun 2016.
Menurutnya, sejak tahun 2016 hingga 2022, meski tidak ada perpanjangan kontrak secara tertulis, pelapor menegaskan tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun mengundurkan diri. Nama pelapor tetap tercatat sebagai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pada 22 Juli 2022, nama dirinya secara resmi telah masuk dalam pangkalan data (database) Non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/BKPP-02/795.
Laporan yang dibuatnya ini muncul ke permukaan setelah ditemukannya indikasi manipulasi dokumen dalam proses seleksi PPPK 2025 (anggaran 2024). Pihak pelapor merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan yang dilakukan terlapor saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di BKPP Kuansing.*