Kasus Fee Proyek Belum Usai! Polisi Bongkar Fakta Baru, 6 Saksi Sudah Diperiksa

Kamis, 16 Juli 2026

BUALBUAL.com - Penyidik Satreskrim Polres Siak terus mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak, Junaidi. Hingga saat ini, enam orang saksi dan seorang ahli pidana telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini fokus pada penyempurnaan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Kami sedang melakukan pemberkasan," ujar Raja Kosmos, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari seorang ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini sudah enam saksi diperiksa dan satu ahli pidana telah dimintai keterangannya," jelasnya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Namun hingga kini belum ada penambahan tersangka.

"Belum ada tersangka baru," tegas Raja Kosmos.

Berawal dari Dugaan Permintaan Fee Proyek

Kasus ini bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang lelang proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air untuk Desa Terpencil Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026, hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Saat proses pencairan berlangsung, Junaidi diduga menghubungi AS melalui WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta sebagai fee proyek.

Setelah dana proyek dicairkan, AS kembali menghubungi Junaidi dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta di kediaman Junaidi.

Penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara AS dan suaminya yang menunjukkan adanya keberatan terhadap permintaan tersebut. Dalam percakapan itu, AS mengaku hanya sanggup memberikan Rp15 juta karena jika memenuhi permintaan Rp25 juta, operasional kapal akan terganggu.

Menurut Raja Kosmos, Junaidi diduga aktif meminta uang tersebut, bahkan mengarahkan proses pencairan dana dan memastikan pencairan telah dilakukan melalui pihak bank. Sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Junaidi juga berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan menandatangani pencairan proyek.

Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Siak. Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sejak berada di Bank Riau Kepri.

Sekitar pukul 15.20 WIB, penyidik menemui AS di sebuah rumah makan. Kepada petugas, AS mengaku baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Junaidi.

Tim kemudian mendatangi rumah Junaidi. Saat dikonfrontasi, Junaidi mengakui telah menerima uang tersebut dan langsung menunjukkan uang yang diterimanya.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp15 juta, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King BM 5080 SI, satu tas ransel hitam, serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 15 Pro Max dan Oppo.

Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (12/7/2026).

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.