Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Selasa, 12 April 2022

BUALBUAL.com - 2 Eks Direktur RSUD Rokan Hulu (Rohul) Faisal Harahap dan Novil divonis masing-masing satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/4/2022).

2 Eks Dirut RSUD Rohil ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Bila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Hakim membacakan vonis hukuman terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi belanja oksigen dan gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019.

Selain menetapkan hukuman terhadap dua orang mantan Direktur RSUD Rokan Hulu tersebut, majelis hakim juga membacakan vonis hukuman bagi terdakwa Suratno dengan hukuman 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. Hukuman yang sama juga divonis Hakim kepada terdakwa Adios Sucipto.

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Doni Saputra dan Agung Arda Putra.

Menurut Majelis hakim, empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi belanja oksigen dan gas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang–undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang–undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang–undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.