Kasus IPDN Sumbar Dan Riau, Muncul Tiga Tersangka Baru

Senin, 10 Desember 2018

BUALBUAL.com, Penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan merupakan pengembangan dua kasus sebelumnya. "Penetapan dari pengembangan kasus korupsi IPDN di Sumatera Barat dan Riau," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12). Alex menyebut, ada tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Dudy Jacom. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dikatakan Alex, penetapan Dody dan Adi terkait dengan pembangunan IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Dono bersama Adi diduga melakukan pidana korupsi pada pembangunan IPDN di Sulawesi Utara. Dari dua proyek IPDN tersebut, lanjut Alex, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Sumber: rmol.co