Kasus Korupsi di Dispora Riau, 2 Oknum ASN Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 31 Mei 2018

bualbual.com, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengumumkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam lingkaran Korupsi di Dispora Riau. Keduanya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN/PNS). Ini diutarakan langsung oleh Aspidsus Kejati Riau Subekhan di kantornya pada Rabu (30/5/2018) siang. Adapun insial masing-masingnya ML dan AH. "Kita telah temukan pihak yang diduga bertanggung jawab, keduanya ASN," ungkap Subekhan. Informasinya, ML merupakan Kuasa Pengguna Angaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora. Sementara AH pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kata Subekhan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 3 Junto UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi. "Untuk tersangka AH ditambah dengan Pasal 12 i," singkatnya. Diberitakan sebelumnya, kasus ini terkait dengan kegiatan pemeliharaan pada Dispora, yang menggunakan anggaran perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Miliar untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya. Meski saat itu tidak dirincikan apa saja, namun dapat digambarkan jika sebagian ada diperuntukkan bagi venue-venue (Olahraga, red). *(grc)