
BUALBUAL.com - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Berkah Bersatu, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, masih terus berlanjut. Hingga Rabu (14/10/2026), penyidik Satreskrim Polres Bengkalis belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Doni Irawan, mengatakan proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap sekitar 45 nasabah yang hingga kini belum dimintai keterangan.
"Belum ada tersangka karena masih ada sekitar 45 orang nasabah yang belum diperiksa. Rencananya minggu depan kami turun ke Desa Tanjung Leban untuk meminta keterangan mereka," ujar Doni.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Ketua UED-SP Berkah Bersatu, Nasuha, mantan kasir Desi Ramayani, serta Anita dan Nurul Afni yang merupakan pendamping Desa Tanjung Leban.
Selain itu, Marzuki dan Abdul Suib yang pernah menjabat sebagai Ketua UED-SP sebelum Nasuha juga telah dimintai keterangan sejak Januari 2025.
Desi Ramayani menjelaskan dirinya bekerja sebagai kasir UED-SP Berkah Bersatu sejak 2019 hingga 2023. Dalam periode tersebut, kepemimpinan UED-SP sempat dipegang Marzuki, kemudian Abdul Suib, sebelum akhirnya beralih kepada Nasuha.
Menurut Desi, saat dirinya masih bertugas, Nasuha menjabat sebagai staf administrasi dan baru kemudian dipercaya menjadi ketua setelah ia berhenti bekerja.
Desi juga mengungkapkan, aset UED-SP Berkah Bersatu ketika dirinya masih menjadi kasir diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Modal lembaga tersebut berasal dari APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Bengkalis.
Saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para nasabah guna melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan korupsi tersebut. Polisi menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.