BUALBUAL.com, Laporan Dendy Gustiawan berbuntut panjang. Setelah sebelumnya komosionaris KPU Riau di klarifikasi Gakumdu beberapa waktu lalu, hari ini Gakumdu kembali melakukan klarifikasi kepada KPU RI. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, di sela berjalannya sidang. Menurutnya, saat ini bertempat di Kantor Bawaslu Riau tengah berlangsung Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap Saksi Ahli dari KPU RI Nur Syarifah (Kepala Biro Teknis dan Hubingan Partisipasi Masyarakat). 22/02/18 "Gakkumdu tengah melakukan klarifikasi kepada saksi ahli dari KPU RI terkait dengan pangaduan Dendy Setiawan yang mengadukan KPU Riau telah melanggar aturan setelah meloloskan salah satu paslon pada Pilgubri 2018," terangnya. Disinggung mengenai hasil klarifikasi, Rusidi Rusdan menyatakan bahwa hingga saat ini klarifikasi masih berlangsung. Jad menurutnya, hasilnya masih belum diketahui. "Selain mengklarifikasi saksi ahli dari KPU RI, kita berencana akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana," terang Rusidi. Sumber : riauterkini.com Editor: ucu