Kasus Narkoba di Hotel Bengkalis: Berkas Lengkap, Tersangka Siap Disidang

Sabtu, 24 Mei 2025

Wanita Tewas di Kamar Hotel, Polres Bengkalis Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa

BUALBUAL.com - Masih ingat kasus hebohnya seorang perempuan yang meninggal dunia di kamar hotel di Bengkalis karena diduga overdosis narkoba, Selasa 28 Januari 2025 lalu?

Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang, pihak Satres Narkoba Polres Bengkalis akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Ketiganya pun sudah dilimpahkan ke jaksa karena berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21, Kamis 22 Mei 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Doni Binsar, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Mei 2025.

“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah lengkap dan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah SF (laki-laki) serta dua perempuan, yaitu PA dan SP. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1).

Polisi menyebut, mereka diduga kuat telah memberikan narkoba kepada korban yang akhirnya meninggal dunia.

Saat ini proses hukumnya sudah masuk ke tahap penuntutan. Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan.