Kasus Pembunuhan di Selat Panjang Terungkap, Ternyata Erna Dibunuh karena Pergoki Pelaku Mencuri

Rabu, 15 Mei 2019

BUALBUAL.com, SELATPANJANG - Misteri pembunuhan Erna Widyawati (34) seorang ibu rumah tangga di Gang Manggis Jalan Manggis RT 01 RW 10 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Selasa (30/5/2019) lalu sudah terungkap. Pelaku pembunuhan diketahui berinisial TIG yang masih berumur 19 tahun seorang buruh pelabuhan warga Jalan Komplek UK RT 03 RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur. Dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (14/5/2019) Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH menjelaskan bahwa tersangka tega menghabisi nyawa Erna lantaran kalap ketika dipergoki saat berada di dalam rumah. AKBP La Ode Proyek mengungkapkan, saat melakukan aksinya, tersangka masuk melalui pintu samping rumah kakak ipar korban Ali Amran dan Yusnita yang tidak terkunci, namun pelaku tidak menyangka jika rumah petak dua tersebut bersebelahan dengan rumah yang ditempati korban Erna Widyawati dan suaminya Jaipullah dan pintunya bisa dilewati. Ketika berpapasan dengan korban, pelaku dengan santai mengaku sebagai tukang rumah yang memasang keramik. Pengakuan itu dibuatnya karena pelaku melihat ada bekas pemasangan keramik di rumah tersebut. Tidak percaya begitu saja, kemudian korban menelpon suaminya untuk menanyakan apakah betul hari itu ada tukang yang akan memasang keramik. Namun suami korban mengatakan tidak ada pengerjaan dikarenakan tukang sedang sakit. Mendengar pengakuan suami korban, pelaku langsung resah dan mengambil pisau yang berada di dapur, kemudian melakukan penusukan dan menggoroknya dari belakang sebanyak dua kali di bagian leher korban, sempat terjadi perlawanan, namun karena luka yang cukup parah, Erna pun tewas bersimbah darah di dapur rumah kakak iparnya. "Setelah melakukan pembunuhan, pelaku lalu mencuci pisau dapur tersebut ke kamar mandi untuk menghilangkan jejak, lalu membuangnya di semak samping rumah korban," kata Kapolres. Setelah melakukan olah TKP, selang tiga hari kasus pembunuhan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa pisau di semak - semak setelah menyisir area rumah korban yang dibantu masyarakat. Namun polisi belum bisa menetapkan status tersangka karena pisau yang ditemukan tidak ada sidik jarinya. "Kendala kita di lapangan, TKP rusak selain itu barang bukti tidak ada, CCTV juga tidak ada, namun kita tidak menyerah lalu mencari alat bukti lain," kata Kapolres. Setelah mengorek informasi dari masyarakat akhirnya polisi mendapatkan jawaban dari teka teki pembunuhan itu melalui seorang reparasi handphone. Dimana reparasi itu memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin memperbaiki handphone merk Vivo V5 dengan kerusakan sidik jarinya tidak bisa dibuka. Setelah berhasil dibuka, tukang reparasi itu melihat didalam handphone tersebut banyak ditemukan foto korban. Tidak menunggu lama, hal ini pun dilaporkan langsung ke polisi "Handphone milik korban tersebut rencananya mau dijual oleh pelaku, namun karena sidik jarinya tidak bisa dibuka, handphone tersebut dibawa ke tukang reparasi, setelah berhasil dibuka tukang reparasi itu melihat ada foto korban, lalu melaporkan ke kita," kata La Ode Proyek. Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pelaku sudah lama mengintai situasi rumah yang akan dicurinya itu, karena setiap hari dia menggunakan jalan disamping rumah korban untuk berangkat ke tempat kerja. Setelah mendapatkan barang bukti kedua, polisi lalu mencocokkan lagi dengan barang bukti lainnya yakni sepeda motor merek Suzuki SkyDrive dengan nomor polisi BM 6827 XB. Karena pada waktu kejadian warga yang melintas melihat sepeda motor tersebut terparkir disamping rumah korban. "Setelah barang bukti agak kuat, personel langsung mengejar pelaku ke rumahnya pada Kamis 9 Mei. Didapati pelaku sedang santai di rumah bersama ibunya. Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujar Kapolres. Dijelaskan lagi, pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus pencurian dan dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara. "Pelaku ini merupakan mantan narapidana yang sudah biasa mencuri, terakhir dia dijerat hukuman 6 tahun penjara," ujar Kapolres. Kapolres mengatakan, ini merupakan penyidikan awal, nanti akan digelar rekonstruksi di rumah korban dan dilakukan pengembangan selanjutnya. "Nanti akan kita gelar rekontruksinya. Jika nanti ditemukan ada kejanggalan, akan kita kejar," ujar Kapolres. Konferensi pers yang dilakukan adalah untuk menjawab teka teki ditengah masyarakat, dimana rumor yang berkembang sudah sangat liar. "Opini yang berkembang ditengah masyarakat terlalu menggiring dan membuat pelaku menjadi santai karena dia merasa ada jawaban setelah memantau perkembangan di media sosial," kata Kapolres lagi. Lebih lanjut diungkapkan, keterangan ini membantah semua rumor yang berada di tengah masyarakat yang menyebutkan pembunuhan itu dilakukan karena ada perintah dari salah satu keluarga korban dan dibayar dengan sejumlah uang. "Jadi tidak benar jika ada yang menyebutkan pembunuhan ini dilakukan atas dasar perintah dari keluarga korban seperti yang sudah beredar di tengah masyarakat," ungkapnya. Terhadap perlakuannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 Jo 338 dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(rls)