Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka

Jumat, 22 Januari 2021

BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih memproses kasus bobroknya pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Pemeriksaan para saksi terus dilakukan untuk menemukan siapa tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, saat ini penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Saksi berasal dari DLHK Kota Pekanbaru, masyarakat, dan ahli.

"Yang sudah kita periksa saksinya masyarakat 13 orang, dari DLHK Pekanbaru 7 orang, termasuk Kadisnya, saksi ahli 3 orang, ahli pidana dan lingkungan," jelas Teddy, Jumat (22/1/2021).

Keterangan para saksi yang telah diperoleh, kata Teddy, dianalisa indikasi pelanggaran hukumnya. Dari proses itu akan diketahui siapa orang yang bertanggungjawab dalam buruknya pengelolaan sampah. "Sedang kita analisa, kira-kira gitu lah (mencari gambaran tersangka)," ucap Teddy.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kabid Pengolahan Sampah DLHK Pekanbaru. "Kita sudah panggil Kabid baru dan agendakan Kabid lama," ucap Teddy.

Sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Tumpukan sampah berulat dan mengeluarkan aroma tak sedap hingga membuat resah masyarakat.

Penyidikan kasus ini, penyidik sudah memeriksa Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Pemeriksaan dilakukan selama 7,5 jam pada Senin (18/1/2021) lalu.

Selain Agus, pemeriksaan juga dilakukan pada sekretaris, kepala bidang dan staf di DLHK Kota Pekanbaru. Penyidik juga meminta keterangan masyatakat yang terdampak tumpukan sampah.

Sebelumnya, pihak DLKH beralasan tidak terangkutnya sampah ke tempat pembuangan akhir karena masa transisi kontrak dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah.

Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.