Kasus Pengeroyokan di Duri, Abdul Rahman Divonis 1,5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi

Selasa, 29 September 2026

BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra yang terjadi di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji, bersama hakim anggota.

Terdakwa hadir langsung dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total permohonan restitusi lebih dari Rp200 juta, hakim menetapkan terdakwa wajib membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp30 juta lebih.

Ketua majelis hakim menjelaskan, kewajiban pembayaran restitusi kepada korban merupakan bagian dari putusan pengadilan sebagaimana ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dipenuhi, terdapat mekanisme hukum untuk melakukan penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai aturan yang berlaku," jelas majelis hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Keyakinan majelis hakim diperoleh berdasarkan sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban serta bukti perawatan korban di RSUD Mandau.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, terdakwa dinilai terbukti turut melakukan pemukulan terhadap korban bersama lebih dari satu orang. Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi yang dinilai tidak konsisten serta berbelit-belit selama persidangan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara pengeroyokan yang terjadi di Duri, Kecamatan Mandau, dinyatakan selesai.

"Sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji sebelum mengetukkan palu.