Kasus Pengeroyokan Ketua LAM Kuansing Masih Berstatus P19

Kamis, 30 Januari 2020

BUALBUAL.com - Kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua DPD Laskar MelayuRiau (LAM) Kabupaten Kuantan Singingi Alfitra Salam, jalan di tempat. Padahal, kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap dirinya September 2019 lalu, langsung di laporkan pada Polres Kuansing. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Alfitra Salam sebagai korban mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam menangani perkara, terutama terhadap dirinya yang menjadi korban. "Saya tentu kecewa, tidak puas dan mempertanyakan keseriusan penegak hukum kita menangani ini. Kenapa jalan di tempat. Ada apa? Ini sudah jelas pidana," kata Alfitra Salam, kepada Riau Pos, Kamis (30/1) di Teluk Kuantan. Alfitra menegaskan, penegak hukum jangan tebang pilih. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketidak seriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini, justru akan membuat publik semakin tidak percaya pada penegak hukum. "Ada kasus yang dialami tetangga saya, dalam satu hari langsung ditangkap pelaku. Ini sudah empat bulan. Ada apa?," ujarnya. Padahal, dirinya sudah dimintai keterangan, bukti dan hasil visum. "Semua bukti sudah kita lengkapi. Ada saksi kejadian, CCTv lokasi, visum. Dan saya siap memberikan keterangan kembali jika memang dibutuhkan. Saya berharap, persoalan ini tuntas," ujarnya. Menanggapi kondisi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Hadiman Gusti Beruh SH MH melalui Kasi Intel Kicki Adityanto membenarkan kasus pemukulan Alfitra Salam sudah dilimpahkan Polres Kuansing ke Kejari Teluk Kuantan. Kejari Teluk Kuantan masih melakukan proses penanganan perkara. Sejauh ini, kata Kicki masih P19 dan masih proses melengkapi berkas perkara.     Sumber: riaupos.co