Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejari Batam

Jumat, 22 Juni 2018

BUALBUAL.com, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 2 penyelundupan 1,6 ton ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dalam pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan 4 tersangka WNA China bernama Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui dan Liu Yin Hua dan barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu. Penyerahan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Eko Daniyanto, M.M.,. “Hari ini kami, saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu ke Kejaksaan Agung. Yang dilimpahkan atau diserahkan 4 tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal berwarna biru dengan nama kapal MV Min Lian Yu Yun,” ujarnya. “Namun karena lokasi penangkapan di Batam, Kepri, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam,” tambah Jenderal Bintang Satu tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerangkan, Polri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Tiongkok. Keempat tersangka ini hanya kurir. Polri dan Kepolisian Tiongkok akan berkoordinasi terkait dua DPO yang merupakan bandar utama jaringan narkotik.   Sumber: Tribratanews.polri.go.id