
BUALBUAL.com - Polres Siak menetapkan seorang guru inisial IP sebagai tersangka dalam kasus kematian MA (15), siswa kelas IX SMP Sains Tahfizh Islamic Centre saat ujian praktik pada Rabu (8/4/2026) lalu. Korban tewas akibat kesalahan fatal saat memperagakan karya sainsnya berupa senapan rakitan atau disebut Musketeer Gun.
Kepala Polres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, tersangka ditetapkan karena kealpaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka merupakan guru yang bertanggungjawab mendampingi ujian, namun tak melarang karya senjata api yang dibuat oleh siswanya.
AKBP Sepuh menceritakan, kejadian bermula saat berlangsungnya ujian praktikum IPA untuk siswa kelas IX SMP Sains Tahfizh Islamic Centre dengan tajuk Sains Show pada Rabu (8/4/2026). Dalam ujian itu, siswa diharuskan mempresentasikan karya sainsnya secara berkelompok.
Ketika giliran kelompok korban, mereka menampilkan karya sains senjata api rakitan dengan bahan 3D printing dan bahan kimia memicu ledakan, kelompok itu memberi nama karyanya yaitu Musketeer Gun. Korban diketahui membuat karya sainsnya secara otodidak di rumahnya, dengan modal laptop dan alat percetakan purwarupa (prototipe) model 3 dimensi berbahan plastik, besi, dan bahan kimia yang didapat dari marketplace online dari uang iuran kelompoknya sebesar Rp200 ribu.
Dari keterangan sejumlah saksi yang didapat pihak kepolisian, saat dilakukan uji coba senapan di lapangan upacara, senapan mengeluarkan asap mengepul pada bagian selongsongnya, kemudian secara tiba-tiba meledak dan mengenai korban. Kuat dugaan korban terkena besi serpihan pada bagian kening dan menembus bagian belakang kepala. Guru-guru sempat membawa korban ke RSUD Siak namun nyawanya tak tertolong.
Mendengar kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Polres Siak telah memeriksa 16 orang saksi di antaranya siswa, guru dan termasuk dokter yang melakukan visum terhadap korban.
"Atas keterangan, alat bukti yang dikumpulkan dan gelar perkara, kami menetapkan saudari IP yang merupakan guru di SMP Islamic Centre," ujar Kapolres Siak dalam konferensi pers didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Raja Kosmos dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Andreas Silaban di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026).
Tersangka dikenakan pasal 474 ayat (3) undang-undang nomor 1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan kepada tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan, dengan beberapa pertimbangan dan kasus mesih dilakukan pendalaman.
"Tersangka sampai sekarang tidak dilakukan penahanan karena dalam proses pemeriksaan dia sangat koperatif, maka tidak perlu ditahan," ujar AKP Kosmos.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Siak, Andreas Silaban menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya pendampingan terhadap saksi yang merupakan siswa anak bawah umur.
"Untuk saksi sudah kami berikan trauma healing. Dalam kasus ini, tindak pidana yang kami temukan ini orang adalah orang perorang, bukan institusi atau sekolahnya. Sehingga dalam hal ini sekolah tidak bertanggungjawab apapun, tapi yang bertanggungjawab adalah tersangka," katanya.