
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik kini menelusuri informasi terkait dugaan aliran dana hasil suap yang disebut mengarah kepada istri kedua Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap informasi yang muncul dalam proses penanganan perkara akan diverifikasi melalui mekanisme penyidikan.
"Dugaan tersebut masih kami dalami," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa Suci Nitia Edwar sebagai saksi. Suci diketahui merupakan istri kedua Suhardiman Amby dan turut diamankan saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Suhardiman di Kuansing.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant berinisial ARD.
Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (29/6/2026) di wilayah Kuansing dan Jakarta. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang. Lima di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Keduanya kemudian mendatangi KPK dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Zulkarnain diduga memberikan suap kepada Suhardiman agar proses pengangkatannya sebagai Sekda Kuansing pada 2025 berjalan lancar. Imbalan yang diduga diminta berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar yang dibeli melalui mekanisme kredit.
KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka saat ini. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka.