Kasus Tindak Pidana Pemilu di Pelalawan, Polisi Bidik Tersangka Lain

Senin, 20 Mei 2019

BUALBUAL.com - Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sugeng sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku tindak pemilu di Daerah Pemilihan IV, khususnya Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Kasusnya pun kini sudah ditanganin oleh Penegak Hukum (Gakkum) dalam hal ini Reskrim Polres Pelalawan, terhitung sejak Kamis (16/5/2019) lalu. Penyidik Reskrim harus tancap gas melakukan rangkaian pemeriksaan lantaran penyidik hanya diberi waktu 14 hari, agar kasus ini sudah sampai di tangan jaksa untuk dilakukan penuntutan. Namun demikian Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik optimis kasus tindak pemilu yang sedang ditangani oleh pihak penyidik tidak bakal memakan waktu 14 hari. "Paling lama tujuh hari proses penyidikan kasus ini tuntas dan bergulir ke tahapan selanjutnya," terang Kapolres AKBP Kaswandi Irwan, Senin (20/5/2019). Pada kesempatan itu, Kapolres mengakatan kasus yang melilit ketua PPK Pangkalan Kuras yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutupi bakal ada tersangka lainnya. "Sementara SK yang kita proses, hasil lidik, baru PPK. Akan tetapi tidak menutupi kemungkinan, ada pihak-pihak lain, hal ini diperkuat analisa penyidik," tandasnya. Sumber: Cakaplah