Kata Pimpinan Komisi III Nilai Tak Ada Kontroversi dalam Grasi Antasari

Kamis, 26 Januari 2017

Bualbual.com - Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai, tak ada kontroversi dari grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Menurut Mulfachri, sebelum memberikan grasi kepada Antasari, tentunya Presiden Jokowi telah mendengar masukan dari pihak yang berkompeten. "Saya sendiri menyambut positif grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dan saya melihat tak ada hal yang kontroversial dari pemberian grasi ini," kata Mulfachri, saat dihubungi, Rabu (25/1/2017). Apalagi, kata Mulfachri, ada beberapa hal yang masih menjadi tanda tanya terkait persidangan kasus Antasari. "Harus diingat pula, grasi ini kan merupakan hak prerogatif Presiden dengan pertimbangan hukum yang sangat matang. Dan grasi ini kan juga ada aspek wisdom (kebijaksanaan) dari Presiden. Jadi saya menyambut positif grasi ini," lanjut Mulfachri. Antasari Azhar dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari selama enam tahun penjara. Adapun Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Namun, ia sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sementara, total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. "Karena dua per tiga (masa hukuman) selesai, jadi pas, bebas murni," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Yasonna mengatakan, keppres yang mengatur pemberian grasi akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pihaknya akan mempelajari keppres itu dan akan membuat keputusan soal status Antasari   BB.C/Adit_Kompas.com