Kawanan Bocah Ini Cabuli Temannya ,Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Kamis, 05 Juli 2018

bualbual.com, Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Modus yang digunakan dalam melancarkan aksi yakni main kawin-kawinan. Kapolres Kabupaten Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, tiga dari empat tersangka tersebut masih anak-anak di bawah usia 12 tahun. Satu tersangka lainnya usianya di bawah 18 tahun. Menurut Slamet, tiga tersangka yang masih 12 tahun hingga kini tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan tersangka lainnya yang di bawah usia 18 tahun berinisial W kini ditahan di Polres Karawang. Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Atas dasar laporan itu, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar masih anak-anak. Alat bukti yang berhasil disita di antaranya pakaian dan petunjuk visum. "Kasus ini melibatkan anak-anak. Korban dan sejumlah pelaku adalah anak-anak. Jadi memerlukan waktu dalam proses pemeriksaan," kata Slamet Waloya. Slamet menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, pihak kepolisian melibatkan pihak lain seperti Dinas Sosial, psikolog, dan lain-lain. Menurutnya, peristiwa pencabulan anak itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama tahun 2016-2017. "Modusnya main kawin-kawinan. Sedangkan untuk tersangka lain berinisial W, melakukan modus bujuk rayu," bebernya dilansir laman Kriminologi, Kamis (5/7/2018). Tersangka W tinggal di satu kampung dengan korban. Aksi pencabulan dilakukan selama kurun waktu 2016 sampai 2017 dan tidak dilakukan secara berurutan waktu. "Pelaku melakukan pencabulan saat ibunya sedang tidak rumah. Sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamarnya. Pelaku juga beberapa kali melakukan aksinya di luar rumah," katanya. Kasus pencabulan itu diketahui pihak keluarga saat korban mengeluh kepada ibunya karena sakit di bagian kemaluannya. Di celana dalam korban juga diketahui terdapat bercak darah. Pihak keluarga korban curiga dan melapor ke pihak kepolisian setempat. Saat ini, korban yang mengalami trauma masih dilakukan pendampingan dari psikolog dan Dinas Sosial Karawang. Begitu juga dengan pelaku yang masih dibawah usia 12 tahun, dilakukan pendampingan.   Sumber: Rakyatku.com