Kecelakaan Beruntun di Desa Pulau Palas, Satu Orang Meninggal Dunia

Senin, 24 Agustus 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Provinsi Parit 9 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, Minggu (23/8/2020) sekira pukul  01.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.

Kejadian kecelakaan lalu lintas ini terjadi antara sepeda motor Vario Nopol BM 2740 GAC dengan sepeda motor Beat Nopol BM 6518 GT dan sepeda motor Scorpio Nopol BM 6122 GR dengan sepeda motor Scorpio tanpa Nopol.

Adapun kronologi kejadian menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Lassarus Sinaga mengatakan, sepeda motor Beat Nopol BM 6518 GT yang dikendarai oleh Muhammad Sulaiman  dengan membawa satu orang penumpang atas nama Misrian Saputra, sepeda motor Yamaha Scorpio Nopol BM 6122 GR yang dikendarai oleh Een Saputra dengan membawa satu orang penumpang Hendra  dan sepeda motor Scorpio tanpa Nopol yang dikendarai oleh Rio Juliansyah dengan membawa satu orang penumpang atas nama Efriansyah bergerak dari arah Tembilahan menuju Rumbai selanjutnya datang dari arah berlawanan sepeda motor  Vario Nopol BM 2740 GAC  yang dikendarai oleh Sarbani.

"Selanjutnya, sesampainya di TKP sepeda motor Beat Nopol BM 6518 GT yang dikendarai oleh Muhammad Sulaiman dari arah Tembilahan menuju Rumbai, karena jarak yang sudah terlalu dekat maka kecelakaan antara sepeda motor Beat Nopol BM 6518 GT dan sepeda motor Vario Nopol BM 2740 GAC tidak dapat dihindarkan. Sedangkan sepeda motor Scorpio Nopol BM 6122 GR yang dikendarai oleh Een Saputra menyenggol sepeda motor Scorpio tanpa Nopol yang dikendarai oleh Rio Juliansyah yang saat itu berusaha menghindari kecelakaan yang berada didepannya," terang Lassarus.

"Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Vario Nopol BM 2740 GAC atas nama Sarbani mengalami luka memar pada bagian kepala, dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan dan meninggal dunia. Sedangkan pengendara sepeda motor Beat Nopol BM 6518 GT atas nama Muhammad Sulaiman mengalami luka berat di kepala pada bagian belakang selanjutnya dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan," ungkap Kasat Lantas Polres Inhil, Senin (24/8/2020)

Atas peristiwa tersebut, kerugian secara materil diperkirakan lebih kurang Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah ).