Kecelakaan Pekerja di PT LIP Mesuji Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Menuai Protes Karyawan

Ahad, 14 November 2021

BUALBUAL.com - Lagi - lagi telah terjadi kecelakaan kerja di perusahaan sawit PT LIP mesuji Pada hari Jum'at (12/11/21). Yang menimpa salah satu seorang tenaga kerja panen kelapa sawit bernama Dedi Hartono(29) warga desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Minggu (14/11/2021). 

Menurut keterangan salah satu warga, tidak ada saksi mata yang menyaksikan pasti  kejadian, Karena saat ditemukan oleh rekan pemanen, korban telah tergeletak tak berdaya dibawah pohon sawit yang di duga korban tertimpa janjang buah kelapa sawit.

Hal ini terjadi akibat kurang nya perhatian dari pihak perusahaan tentang alat pelindung diri (APD) yang seharusnya wajib di berikan kepada pekerja

Selanjutnya korban segera dibawa ke Rumah sakit Puri Husada Desa Simpang Pematang. Menurut informasi, karena terdapat cedera pada syaraf, korban di rujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut di Rumah Sakit Abdoel Moeloek pada malam harinya.

Kecelakaan kerja adalah sesuatu hal yang tentunya sangat tidak diharapkan terjadi oleh siapapun,ini lah sebab nya dunia melalui WHO menggalakkan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada karyawan nya sebagai bentuk upaya untuk Meningkatkan fisik dan mental pekerja serta mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.

" Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Maka seharusnya perusahaan sebisa mungkin melakukan upaya :

1. Mematuhi prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
2. 2. Melakukan perawatan dan pemeliharaan tempat dan alat kerja secara rutin. 
3. 3. Memfasilitasi APD (Alat Pelindung Diri) sesuai standar K3.
4. 4. Memberikan pelatihan dan edukasi pekerja profesional.

Wakil Ketua GRIB, Agus Manto berharap  kepada aparat penegak hukum dan pemerintah baik pusat maupun daerah agar bisa segera melakukan tindakan yang kepada pihak perusahaan yang diduga tidak mengindahkan tentang alat pelindung diri ( APD).

"Jika upaya-upaya ini di laksanakan dengan disiplin oleh Perusahaan, maka akan tercipta kenyamanan dan keamanan kerja serta meminimalisir resiko kecelakaan kerja," tutup Agus. 

Sampai dengan berita ini terbit, korban belum sadarkan diri dan sementara dari pihak perusahaan belum ada yang bisa dikonfirmasi dan hubungi.