Kedok Investasi Terbongkar, WN Tiongkok Dideportasi dari Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial M.H setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

M.H dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/10/2026), dengan menggunakan pesawat Spring Airlines penerbangan 9C7342 tujuan Bandara Internasional Shenzhen Bao'an, Tiongkok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, M.H diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A yang diperuntukkan bagi kegiatan investasi. Namun, pihak imigrasi tidak menemukan aktivitas investasi sebagaimana tercantum dalam izin tersebut.

Selain itu, M.H juga mengakui sebagian dokumen pendukung yang digunakan untuk mengurus izin tinggal bukan merupakan miliknya. Temuan tersebut menjadi dasar penindakan karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan di bawah pengawalan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

"Kami melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhadap yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dendi, Sabtu (17/10/2026).

Selain dideportasi, M.H juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga berpotensi dibatasi untuk kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.

Dendi mengingatkan seluruh warga negara asing agar menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan aktivitas yang sebenarnya selama berada di Indonesia.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," tegasnya.

Menurut Dendi, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat guna menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, yang menitikberatkan keseimbangan antara pelayanan publik dan penegakan hukum demi melindungi kepentingan masyarakat.