Keinginan LAM Riau Mengelola Ladang Minyak Blok Rokan Sesuai Ketentuan

Rabu, 11 September 2019

BUALBUAL.com - Keinginan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengelola ladang minyak Blok Rokan melalui badan usaha yang dibentuknya, sesuai dengan ketentuan berlaku. Melalui badan usaha itu, LAMR bisa mendukung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bekerja sama dengan Pertamina untuk usaha tersebut. "Jadi, yang berusaha itu bukan LAMR sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi badan usaha yang dibentuknya," kata Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (Sekum MKA) LAMR, Datuk Drs H. Taufik Ikram Jamil, M.Ikom. Ia menjelaskan salah satu isi musyawarah MKA LAMR hari Rabu (11/9/2019). Musyawarah yang dipimpinnya itu merupakan musyawarah rutin setiap pekan yang membicarakan hal-hal aktual masyarakat Riau. Selain Blok Rokan, juga dibicarakan masalah asap. Dia mengaku, berbagai pandangan dilontarkan kepada LAMR sehubungan keinginan organisasi itu mengelola Blok Rokan melalui badan usaha yang dibentuknya. Salah seorang di antaranya muncul dari mantan Gubernur Riau Drs. H. Wan Abubakar yang bahkan menyebutkan LAMR melewati tugas yang diembannya. "Malah kalau melihat dari Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART), apa yang dilakukan LAMR itu sudah terlambat. Pasalnya, ketentuan-ketentuan itu mengatur kemungkinan apa yang dibuat LAMR terhadap Blok Rokan itu, sudah terbit tahun 2012, sedangkan sekarang sudah tahun 2019," kata Taufik. Dalam Perda disebutkan bahwa fungsi LAMR adalah mitra pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Melayu Riau melalui proses pembangunan yang berparsipatif. Ini sejalan dengan fungsi pokok LAMR dalam AD. Dalam ART pasal 25 ayat dua disebutkan bahwa LAMR bisa membentuk berbagai lembaga termasuk sosial ekonomi dan kebijakan pembangunan daerah. "Jadi, memang tak ada masalah jika LAMR melalui badan usaha yg dibentuknya, mengelola Blok Rokan. Sudah ditetapkan tahun 2012, LAMR baru hendak melaksanakannya mulai tahun 2019. Jadi ada jarak waktu tujuh tahun," kata Taufik. Patut diingat, kata Taufik, ketentuan itu merupakan salah satu pikiran yang dicetuskan pada masa LAMR dipimpin oleh Dr (HC) Tenas Effendy. AD/ART itu masa kepemimpinan almarhum (2012-2017) yang kini dilanjutkan LAMR masa khidmat 2017 - 2022. Belum Tersentuh Sejalan dengan itu, sesungguhnya LAMR bisa saja membuka usaha lain. Tapi Blok Rokan merupakan ladang strategis yang sebelumnya tidak tersentuh oleh berbagai komponen masyarakat. Sampai pada bulan Juli 2018 berbagai komponen masyarakat meminta LAMR memperjuangkan bagaimana daerah bisa ambil bagian dalam Blok Rokan. Atas dasar itu pulalah, cerita Taufik, LAMR memimpin rombongan komponen masyarakat Riau menemui Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar tanggal 15 Agustus 2018. Pejabat ini mengarahkan teknis pengelolaannya kepada Pertamina. Hal tersebut dipertegas Presiden Joko Widodo saat menerima gelar adat dari LAMR, 15 Desember 2018. Dia menyebutkan membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada daerah untuk ikut mengelola Blok Rokan. Kebijakan LAMR membuat badan usaha sesuai ketentuan, juga berdasarkan pengalaman sebelumnya. Lembaga ini ditinggalkan di tengah jalan setelah memperjuangkan sesuatu. Sehingga apa yang dicita-citakan dari suatu perjuangan tinggal sebagai kenangan belaka. "Jadi LAMR tidak lagi mau hanya berjuang secara moral, tetapi juga praktik di lapangan dengan dasar profesionalitas. Kita tak saja melempar gagasan, tetapi juga mampu melaksanakannya," kata Taufik. Kerja sama Ia menyebutkan, beberapa vendor sudah mendatangi LAMR untuk mendukung pengelolaan Blok Rokan. Selain itu, putra Riau, apalagi yang tergabung dalam Keluarga Melayu Riau (Kemari) yang bekerja di Chevron, siap mendukung LAMR. Malahan LAMR telah menjalin komunikasi yang intens dengan BUMD, PT PIR, untuk pekerjaan ini. "Tentu saja, kami juga berkoordinasi dengan Gubernur atau Pemprov Riau dan DPRD Riau," kata Taufik. Taufik mengaku bahwa bagi LAMR sendiri, perjuangan Blok Rokan bukan pekerjaan ringan. Apalagi yang hendak diperjuangkan itu adalah di luar bagian yang ditentukan undang-undang yakni 10 persen berupa participant interest (IP) untuk daerah penghasil atau Riau. "Kita mau lebih dari 30 persen untuk Riau," katanya. Oleh karena kerja berat itu, LAMR mengharap dukungan dari masyarakat. "Insya Allah, LAMR akan amanah," ujar Taufik.     Sumber: cakaplah