Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet ke Polda

Jumat, 23 November 2018

Bualbual.com, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, yang menjerat perempuan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka, ke Polda Metro Jaya. Pihak Kejati DKI menyebutkan, berkas kasus tersebut belum lengkap sehingga berkas kembali dilimpahkan ke polisi untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Lantaran berkas belum lengkap, kasus belum bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. "Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Jumat 23 November 2018. Menurut dia, berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya Kamis, 22 November 2018. Dia mengungkapkan, masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut. Untuk itu, polisi diminta segera melengkapi berkas kembali agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya. "Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," ujarnya. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis, 4 Oktober 2018, saat hendak bertolak ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Editor: BBC | Sumber : viva.co.id