Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur

Sabtu, 25 Februari 2023

BUALBUAL.COM INHU- Rengat - Bahwa pada hari Jum'at (24/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB, Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Romiyasi, S.H.) yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Eliksander Siagian, S.H.) bersama tim Kejaksaan Tinggi Riau tiba di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru dengan membawa Terpidana SUNARDI yang sudah termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018, yang selanjutnya akan dibawa ke Rutan Rengat Kelas II B Kab. Indragiri Hulu untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana penjara. Awalnya Terpidana SUNARDI berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung saat berada di daerah Kebun Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu (22/2/2023).

Mengenai asal-muasal Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi ketika Terpidana SUNARDI yang mengajukan pinjaman kredit yang diajukan dalam bentuk Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) yang ditujukan pada PT. BNI Cabang Rengat pada tahun 2011 lalu dengan mengatasnamakan Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur yang kemudian diketahui bahwasanya kredit yang diajukan tersebut adalah kredit fiktif karena nilai taksasi agunan yang diajukan oleh pihak KUD Rahayu Makmur tersebut adalah rekayasa. lalu pembayaran kredit atas pinjaman tersebut menjadi kredit macet dan  gagal bayar yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.805.834.614,- berdasarkan hasil audit keuangan.

Selama dalam perjalanan menuju Rutan Rengat Kelas II B, Terpidana SUNARDI bersikap kooperatif dan tidak terdapat perlawanan. Sesampainya di Rutan Rengat Kelas II B, Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu segera melakukan eksekusi hukuman pidana penjara dan kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi Terpidana dengan pihak Rutan Rengat Kelas II B.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr Tanggal 28 Februari 2018, yang pada amar putusannya menyatakan bahwa Terpidana SUNARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah serta denda uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp. 2.805.834.614,- (dua miliar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Romiyasi, S.H.) menjelaskan bahwasanya Terpidana SUNARDI diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dikarenakan Terpidana SUNARDI telah dipanggil berulang kali secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetapi Terpidana SUNARDI tidak memenuhi panggilan tersebut pada tahun 2018 lalu. Atas dasar itulah Terpidana SUNARDI dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana.

"Program Tabur Kejaksaan merupakan upaya Kejaksaan RI dalam menangkap para buronan yang masuk dalam daftar DPO dan belum selesai menjalani proses hukum, sejatinya tidak akan ada tempat yang aman bagi para buronan karena pihak Kejaksaan RI akan selalu mengejar dan menangkap para buronan serta juga akan bekerja sama dengan pihak - pihak terkait untuk melacak keberadaan para buronan." Terang Romiyasi.