Kejam! Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri Selama 3 Hari

Senin, 11 Mei 2026

BUALBUAL.com - Seorang bocah laki-laki tak berdosa berinisial FA (6), Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, harus meregang nyawa setelah diduga menjadi sasaran amarah buta ibu tirinya sendiri, SAS (25).

Korban menghembuskan nafas terakhirnya, Kamis (7/5/2026) malam, dengan kondisi luka yang memilukan di sekujur tubuh.

​Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Siak, FA tidak hanya sekali mendapatkan kekerasan. Tersangka SAS diduga melakukan penganiayaan secara berulang selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya nyawa korban tak tertolong.

​Selasa (5/5/26), dipicu rasa kesal karena FA dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga, tersangka memukul tulang kering bocah malang itu menggunakan kayu bulat sepanjang 30 cm.

Kemudian, ​Rabu (6/5/26) kekerasan berlanjut. Kali ini tersangka menghantam punggung FA dengan kayu yang sama karena korban buang air di celana saat bangun tidur.

Dan ​Kamis (7/5/26) menjadi puncak tragedi. Karena menolak makan, tersangka tega melemparkan batu bata ke arah kepala kiri korban. Tidak berhenti di sana, saat duduk berhadapan di meja makan, tersangka kembali menghantamkan batu bata tersebut ke kepala bagian kanan korban.

​Sesaat setelah hantaman batu tersebut, FA mengalami kejang-kejang hebat hingga tak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Kijang dan dirujuk ke RSUD Selasih, nyawa korban dinyatakan hilang pada pukul 23.30 WIB.

​Kebenaran mulai terungkap saat pihak keluarga hendak memandikan jenazah FA. Isak tangis berubah menjadi kecurigaan mendalam saat ditemukan banyak luka memar yang tidak wajar di bagian kaki, rusuk, hingga kepala.

​Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, bergerak cepat merespons isu yang berkembang di masyarakat. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya, Sabtu (9/5/2026).

​"Kami telah mengamankan tersangka SAS. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa," tegas AKP Raja Kosmos.

​Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang memilukan, termasuk satu buah batu bata, gagang sapu, serta pakaian korban.

​Atas perbuatannya yang di luar batas kemanusiaan, SAS kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat statusnya sebagai orang tua (ibu tiri), tersangka terancam hukuman yang diperberat.