Kejam!! Sudah 12 Tahun Bekerja, Buruh di PT Ayam Mas Rohil di PHK Lewat WhatsApp

Selasa, 28 Juni 2022

BUALBUAL.com - Kejam!!, Manager Perkebunan Sawit PT. Ayam Mas yang berdomisili di desa Bukit Datok, kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil dinilai menyalahi aturan UU tentang ketenaga kerjaan. 

Pasalnya, KS Tika (37), sudah 12 tahun mengabdi di perkebunan PT Ayam Mas sebagai mandor lapangan, namun pihak Manager perkebunan dengan seenaknya menyingkirkan KS tanpa alasan yang jelas. 

KS alias Tika yang memiliki 3 anak ini tak berdaya melawan perintah sang Manager PT. Ayam Mas yang memberhentikan dirinya lewat WhatsApp, Selasa (21/06). 

Awalnya menurut penuturan KS, dirinya dituduh menggelapkan  pupuk , setelah itu DD Saragih selalu Manager memberhentikan KS melalui WhatsApp, dan KS pun akan diberikan uang sejumlah Rp 2.500.000 sebagai pesangon. 

"Sudah 12 tahun saya pak bekerja di perusahaan perkebunan PT. Ayam Mas sebagai mandor, namun kok tiba- tiba saya dituduh menggelapkan pupuk tanpa bukti yang jelas, lantas saya diberhentikan melalui WhatsApp, apa memang begini cara perusahaan memperlakukan karyawannya," tutur KS dengan nada sedih kepada awak media, Minggu (26/06). 

DD Saragih selaku Manager PT. Ayam Mas tidak menjawab isi pesan singkat wartawan melalui no Hp nya, saat dikonfirmasi terkait kebenaran persoalan ini, meskipun pesan yang dikirim melalui WhatsApp bertanda ceklis biru, Senin (27/06). 

Menurutnya, hal ini telah melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, dan KS pun berharap agar dirinya dan karyawan lainnya yang sebelumnya pun telah di PHK oleh PT. Ayam Mas mendapat keadilan di Negara Republik Indonesia.