Kejari Inhil Musnahkan 600 Gram Sabu dan Ekstasi, Siapkan Layanan Antar Barang Bukti ke Rumah Warga

Rabu, 14 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 70 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/10/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipusatkan di halaman Kantor Kejari Inhil, Tembilahan, sebagai wujud transparansi serta komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 600 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari perkara periode April hingga Agustus 2026.

Selain barang haram tersebut, jajaran Kejari Inhil turut memusnahkan deretan barang bukti pendukung lainnya, seperti telepon genggam, alat timbang digital, pakaian terkait kasus tindak pidana pemerkosaan, komoditas kurma, hingga senjata tajam jenis pisau dan parang.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara ketat sesuai standar teknis dan karakteristik barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dicampur menggunakan cairan bahan kimia khusus untuk memastikan zat aktif di dalamnya rusak total dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Johannes Siregar, menegaskan bahwa penanganan barang bukti tidak berhenti pada tahap pemusnahan semata. Saat ini, pihak kejaksaan sedang merancang inovasi layanan publik berupa program pengantaran barang bukti bagi masyarakat yang berhak menerimanya, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari pusat kota Tembilahan.

"Kami sedang menyiapkan program agar barang bukti bisa diantarkan ke kecamatan atau desa terdekat, bahkan langsung ke rumah yang bersangkutan apabila memungkinkan," ujar Johannes Siregar.

Program pelayanan humanis tersebut ditargetkan dapat terealisasi penuh sebelum Desember 2026 dengan tetap mengedepankan akuntabilitas serta prosedur hukum yang berlaku.

Inisiatif dan keterbukaan Kejari Inhil mendapat apresiasi tinggi dari Penjabat Bupati Indragiri Hilir, H. Herman. Menurutnya, pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan bukti nyata penegakan hukum yang transparan. Ia juga mendukung penuh wacana pengantaran barang bukti ke kediaman warga karena sangat memangkas biaya operasional dan waktu tempuh masyarakat pelosok.

Di samping itu, H. Herman mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Indragiri Hilir.

"Melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus ikut berperan karena ini menyangkut keselamatan generasi mendatang," tegas H. Herman.

Melalui kegiatan ini, Kejari Indragiri Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum, menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan masyarakat, serta menjaga kondusivitas daerah dari ancaman tindak kejahatan.*