BUALBUAL.com - Pada Selasa, 20 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Inhil, Tembilahan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
270,61 gram sabu-sabu
282,50 gram ganja
96 butir ekstasi
35 unit handphone berbagai merek
8 unit timbangan digital
3 buah gunting
2 alat isap (bong)
4 bilah parang
37 karton rokok berbagai merek
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dikubur, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Acara ini dihadiri oleh Kapolres Inhil, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, serta jajaran Kejaksaan Negeri Inhil.