Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus

Selasa, 20 Mei 2025

BUALBUAL.com - Pada Selasa, 20 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Inhil, Tembilahan 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 

270,61 gram sabu-sabu

282,50 gram ganja

96 butir ekstasi

35 unit handphone berbagai merek

8 unit timbangan digital

3 buah gunting

2 alat isap (bong)

4 bilah parang

37 karton rokok berbagai merek 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dikubur, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.  Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.  

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Inhil, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, serta jajaran Kejaksaan Negeri Inhil.