Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara yang Sudah Inkracht

Kamis, 22 Juni 2023

Kejaksaan Negeri kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 110 perkara, Kamis (22/6/2023).

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 110 perkara, Kamis (22/6/2023).

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindakan dari 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir pada bulan Februari sampai Mei," kata Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, SH MH.

“Pemusnahan hari ini merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, dimana dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk di musnahkan,” tutur Nova Fuspitasari.

"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa:

1. Narkotika jenis Sabu 226,46 Gram
2. Pil Ekstasi 39 butir atau 13,47 Gram
3. Ganja 10 Gram
4. Sebatu Bekas 300 Ball/Karung
5. Obat atau Farmasi yang Tidak Memenuhi
Standar 2.791 Butir
6. HP Merk Iphone dan Android Berbagai Merek 241 Unit
7. Timbangan 13 Buah
8. Gunting 9 Buah
9. Mancis 5 Buah
10. Bong 3 Buah.

Adapun pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan berbagai cara, seperti jenis narkoba dimusnahkan dengan mesin blender.

Sedangkan barang bukti jenis handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Untuk diketahui, dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Inhil yang diwakili Sekda Inhil Afrizal, Kejari Inhil, Nova Fuspitasari beserta jajaran, DPRD Inhil, Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, Bea Cukai Tembilahan, Lapas Tembilahan, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.