Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah di Tahun 2020

Kamis, 10 Desember 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Kamis (10/12/2020). 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Inhil, HM Wardan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Kajari Tembilahan Rini Tri Ningsih, Ketua Pengadilan Negri Tembilahan diwakili Janner Cristiadi Sinaga, Kepala Bea Cukai Tembilahan Ari Wibawa Yusuf, Kapolsek Tembilahan Kota Ipda Raudo Perdana, Kalapas Kelas IIA Tembilahan diwakili Kasi Binadik Febri, Para Kasi di lingkungan Kejari Inhil, beserta tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Tri Ningsih, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu ‐ sabu 109,79 Gr, Ganja kering 68,42 Gr, Pil Ekstasi 58 butir, Senjata tajam dan beberapa unit Hp.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah barang bukti yang sudah inkrah, oleh karena itu sebagai eksekutor, Kejaksaan Negeri Inhil wajib untuk melakukan pemusnahan barang bukti sesuai putusan Pengadilan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ada pada tahun 2020 ini," sebutnya.

Rini Tri Ningsih menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti guna menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti, hilang dan rusak.

Selain itu, Rini Tri Ningsih menyebut bahwa wilayah di Inhil memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana cukup tinggi.

"Kasus yang paling menonjol adalah kasus kepemilikan Narkoba yang mana pelakunya mulai dari Remaja sampai Orang tua," jelasnya.