Kejari Inhil Sita 20 Milyar Lebih Aset dari Gembong Narkoba MA

Rabu, 07 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Kejari Inhil telah menerima penyerahan berkas perkara tahap II yaitu barang bukti 20 Milyar lebih perkara tindak pidana pencucian uang dari predicate crime (Tidak pidana asal) Narkotika atas nama MA.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rini Triningsih, SH. M.Hum yang didampingi para kasi saat melakukan pers rilis, Rabu (07/10/2020) sore.

"Hari ini kita telah menerima berkas terdakwa AM (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Terdakwa saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan, selanjutnya akan kita proses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri," kata kejari.

MA adalah seorang residivis perkara Narkotika bulan Desember 2016, terdakwa telibat pengedaran gelap narkotika Jenis shabu dengan berat total + 54,275 Gram, pil ekstaksi dengan berat total 10.408 Gram/ + 40. 894 Butir.

"Atas perbuatan tesebut terdakwa dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan MA
No.1419/K/Pid. Sus/2017 tanggal 28-09-2017 sampai 14 Juli 2019," terangnya.

Selama ditahan di Lapas Cilegon pada 6 Desember 2018 sampai dengan Juli 2019 terdakwa kembali melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dengan berat total 20.800 gram, pil ekstasi 31.439 butir dengan berat total 10.233 gram, sabu 50 Kg, dalam 82 transaksi.

"Terdakwa MA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening dengan menggunakan nama orang lain dikarenakan MA berada di dalam lapas," ucap Rini.

Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya tersebut namun dengan menggunakan nama orang lain.

Lebih lanjut, Kepala Kajari menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik sekitar Rp. 20.614.110.000 Milyar. Terdiri dari  3 emas batangan, 9 mobil, rumah berserta 2 ruko, tanah kaplingan, Speedboat, buku tabungan, perhiasan, dan uang rupiah dan asing.