Kejari Inhil Sita Dua Aset Tanah Milik PT GCM

Kamis, 14 April 2022

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyitaan aset berupa tanah milik PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada Rabu (13/4) lalu.

Tanah yang disita Kejari Inhil berada di dua lokasi, di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dan di Kempas, Kecamatan Kempas.

"Kami melakukan penyitaan aset berupa tanah di dua lokasi, pertama di Sungai Luar seluas 30 x 40 meter dan kedua di Kempas seluas 50 x 100 meter," sebut Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza Putra saat dikonfirmasi, Kamis (14/04/2022).

Ia mengatakan penyitaan aset milik PT. GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

"Penyitaan aset ini masih terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di PT. GCM. Untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyidikan," papar Haza.

Sebagaimana diketahui, PT. GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan pada tahun 2004 dan sudah bubar. Namun demikian, harta kekayaan atau aset dari PT Gemilang Citra Mandiri tidak memiliki kejelasan.

Dalam tubuh PT GCM disinyalir adanya dugaan korupsi APBD Inhil sebesar kurang lebih Rp 4,2 milyar. Sementara penyelidikan kasus ini sendiri pertama kali dilakukan sekitar tahun 2011 silam.

Hingga sekarang kurang lebih 11 tahun, pelaku kasus dugaan korupsi tersebut belum menemui titik terang.