BUALBUAL.COM Barang bukti (BB) rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) periode bulan Juli 2024 dari pengadilan setempat, sejumlah BB seperti narkoba dan barang lainnya sitaan Penyidik dimusnahkan Kejari Inhu, Kamis (15/8).
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Indragiri Inhu (Inhu) Riau memiih opsi pemusnahan BB, dalam rangka antisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah sebagai bentuk pelaksana putusan pengadilan Negeri Rengat yang didalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kajari Inhu, M. Ali Nurhidayatullah, Kamis (15/08/2024) disela pemusnahan BB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana umum di lapangan olahraga Kejari Inhu dilakukan dengan berbagai cara, seperti jenis Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan Mesin Blender.
Sedangkan barang bukti jenis Handphone dimusnahkan dengan cara di hancurkan dan sementara barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di potong lalu dibakar.
Berikut rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Indragiri Hulu periode Bulan Juli 2024. Yakni, Narkotika jenis Shabu-Shabu 141,74 Gram, Narkotika jenis Ekstasi 6,82 Gram dan barang lainnya sebanyak 106 buah.