BUALBUAL.COM INHU RIAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (INHU) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terhadap oknum Kepala Desa Kelayang kecamatan Rakit Kulim inisial A dengan kerugian Negara sebesar 471 juta di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Furqonsyah Lubis SM., MH Saat Konferensi Pers, Selasa.
Penetapan tersangka dari hasil penyidikan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Inhu terhadap seorang oknum Kepala Desa Kelayang Tahun anggaran 2020 terdapat Tindak Pidana Korupsi.
"Nilai itu, setelah audit oleh Inspektorat Inhu. Pelaku ditahan di Rutan Kelas II Pematang Reba, selama 20 hari kedepan," kata Kejari Furkonsyah di Rengat.
Ia mengatakan, penahanan untuk mempermudah proses penyidikan, terhitung Selasa (19/7) hingga 20 hari kedepan. Tersangka A dikenakan
Pasal 2 dan 3 Undang - Undang Nomor 31 TAHUN 1999, Junto Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyidik Kejari Inhu, dalam proses hukum terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu, berhasil mengamankan dana Rp 100 juta.
Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan aset milik tersangka.
"Dan, hasil keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujarnya.
Kronologisnya, setelah pencairan Dana Desa dari Provinsi Riau, bendahara dan Kepala Desa (Kades) Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian. Namun setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka.
Setelah kegiatan berjalan tahun anggaran 2020, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif.
Penyidik dalam kasus ini telah meminta keterangan sejumlah saksi hingga berhasil menetapkan satu tersangka.