Kejari Kampar Mengakui Banyak Terima Laporan Penyelewengan Dana Desa

Senin, 05 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Meski telah banyak oknum kepala desa terjerat kasus hukum di Indonesia, namun dugaan penyelewengan dana desa maupun anggaran dana desa masih terus terjadi di Kabupaten Kampar. Pihak Kejaksaan Negeri Kampar mengakui bahwa selama ini telah banyak menerima laporan dugaan penyelewengan dana desa dari masyarakat. Hal tersebut diakui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Agung Setyadi kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan Sosialisasi TP4D/Jaga Desa Kejari Kampar di aula Kejari Kampar, Jalan Lingkar, Bangkinang, Senin (5/8/2019). "Banyak sekali penyimpangan dana desa sehingga Kejari perlu merasa membuat pembenaran, artinya yang rusak itu dibenerin. Kita menindak orangnya, nanti masuk penjara terus ganti orangnya tak berubah juga percuma, makanya perlu kita benerin ini orang," ujar Agung. Melalui program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D dan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), pihak kejaksaan RI saat ini terus memperbaiki kinerja kepala desa dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia SDM. "Paling tidak kades, sekretaris dan keuangan dilatih. Sebab duit yang dialokasikan ke desa nggak sedikit, satu miliar lebih lho," beber Agung. Ia menjelaskan, TP4D program pembinaannya lebih luas, tidak hanya kades namun lebih luas, yaitu pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD). Berbeda dengan Jaga Desa, program ini khusus untuk pembinaan terhadap pemerintahan desa. "Jadi nggak ada jaminan bebas dari hukum, kalau ada pelanggaran, ya proses hukumnya tetap," tegasnya lagi. Tujuan program TP4D dan Jaga Desa ini arahnya untuk menjaga anggaran desa agar sesuai dengan yang telah direncanakan. "Tak ada lagi ketidakterbukaan. Banyak orang datang ke kantor desa nggak bisa melihat apa yang dikerjakan pemerintahan desa, sekarang bisa melihat sendiri," terangnya. Berkaitan penyelenggaraan Sosialisasi TP4D/Jaga Desa Kejari Kampar di aula Kejari Kampar hari ini Agung mengatakan, dalam sosialisasi yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) ini seluruh kepala desa diberikan materi tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan di desa. "Copy dan hard copynya, apa saja dasar hukumnya kita bagikan," katanya. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kajari Kampar Dwi Antoro, Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto, Kasi Intel Kejari Kampar Agung Setyadi dan pihak Kementerian Dalam Negeri Zulkifli. Sosialisasi ini digelar selama dua hari yakni Senin (5/8/2019) dan Selasa (6/8/2019). Hari pertama sebanyak 125 desa dan hari kedua sisanya 117 desa. Agung menambahkan, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dana desa termasuk melaporkannya kepada penegak hukum. "Masyarakat bisa melaporkan kegiatan yang tidak sesuai RAB, sekarang ada aplikasinya," beber Agung. "Di situ bisa melihat kegiatan apa yang dilakukan desa dan berapa kegiatannya, berapa persen dan nanti ada juga pelatihan untuk menggunakan aplikasi itu," ulasnya. Desa perlu foto update berapa persen. Siapapun bisa mengakses itu. Nggak harus orang desa dan perangkat desa.   Sumber: cakaplah