Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Selasa, 15 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pengembalian kerugian negara dari Arvina Wulandari sebesar Rp 100 juta. Arvina merupakan terdakwa dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.

Saat ini, perkara yang menjerat Arvina masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp7 miliar.

Pengembalian kerugian negara itu diwakilkan oleh keluarga terdakwa ke Kejari Kampar, Senin (14/8/2023).

"Keluarga terdakwa datang ke kantor, menitipkan sebagian kerugian negara. Jumlahnya Rp100 juta," ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Marthalius, Senin malam.

Marthalius mengatakan, pengembalian ini tentu mengurangi jumlah kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa. Ditambah lagi saat proses penyidikan, sejumlah aset milik terdakwa wanita telah disita.

"Intinya, kita apresiasi itikad baik yang ditunjukkan terdakwa. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Marthalius.

Menurut Marthalius, uang Rp100 juta tersebut telah diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kampar. Nantinya uang tersebut akan menjadi barang bukti di persidangan.

"Dengan adanya pengembalian itu tentunya akan mempengaruhi tuntutan pidana yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu.

Arvina diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp6.992.246.181,04. Angka tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI.

Atas perbuatannya, Arvina dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui Kejari Kampar saat ini terus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi. Tidak hanya dari Arvina, pengembalian kerugian negara juga dilakukan pada tersangka atau terdakwa korupsi lain.

Sebelumnya, Kejari Kampar juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 juta dari terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskemas Kampar Kiri Hulu (KKH) I, Deffi Amelia.

Di kasus Deffi Amelia, JPU telah membacakan tuntutan hukum pada, Senin (14/8/2024) siang. Ia dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun. Uang pengganti lebih kecil karena saat proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada JPU sebesar Rp150 juta.

Bersama Deffi Amelia, JPU juga menuntut Kepala Puskesmas KKH I, Citra Dewi SKM dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara. Citra sebesar Rp916.757.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama 2 tahun.